ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN INSTRUKTUR MANDIRI NUSANTARA
(IMNUS)
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta dilandasi semangat pengabdian, profesionalisme, dan kemandirian dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia, kami para pendiri Perkumpulan Instruktur Mandiri Nusantara menyadari bahwa instruktur, pelatih, dan fasilitator memiliki peran strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan, dan kompetensi tenaga kerja nasional.
Dalam menghadapi dinamika perubahan global, transformasi dunia kerja, serta tuntutan peningkatan kompetensi berkelanjutan, diperlukan suatu wadah yang mampu menghimpun, mengembangkan, dan memberdayakan para instruktur secara mandiri, profesional, dan beretika. Oleh karena itu, Perkumpulan Instruktur Mandiri Nusantara dibentuk sebagai organisasi yang berfungsi sebagai forum silaturahmi, peningkatan kompetensi, sertapenguatan peran instruktur dalam pembangunan nasional.
Pembentukan Perkumpulan ini berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan mengenai perkumpulan berbadan hukum.
Sebagai wujud komitmen tersebut, disusunlah Anggaran Dasar ini sebagai landasan hukum dan pedoman bagi seluruh organ dan anggota Perkumpulan Instruktur Mandiri Nusantara dalam menjalankan kegiatan organisasi secara berkelanjutan.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
- Perkumpulan ini bernama PERKUMPULAN INSTRUKTUR MANDIRI NUSANTARA, disingkat IMNUS.
- IMNUS berkedudukan di wilayah Republik Indonesia dengan kantor pusat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- IMNUS didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
- IMNUS dapat membentuk kepengurusan dan/atau perwakilan di seluruh wilayah Republik Indonesia maupun di luar negeri sesuai ketentuan organisasi.
BAB II
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 2
IMNUS berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan IMNUS adalah:
- Menghimpun dan memberdayakan instruktur, pelatih, fasilitator, dan praktisi pembelajaran dari berbagai bidang.
- Mengembangkan pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
- Meningkatkan profesionalisme, etika, dan kemandirian instruktur di tingkat nasional.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, IMNUS melaksanakan kegiatan antara lain:
- Pendidikan dan pelatihan instruktur.
- Peningkatan kompetensi dan sertifikasi profesi.
- Pertemuan, seminar, lokakarya, dan forum ilmiah.
- Kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, dan lembaga lain.
- Kegiatan sosial, pengabdian masyarakat, dan kegiatan lain yang sah serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 5
- Kekayaan awal IMNUS berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan berupa uang tunai sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Kekayaan IMNUS dapat diperoleh dari:
a. Uang pangkal dan iuran anggota;
b. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
c. Hibah, hibah wasiat, dan wakaf;
d. Perolehan lain yang sah menurut hukum. - Seluruh kekayaan IMNUS dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 6
- Keanggotaan IMNUS terdiri dari:
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Luar Biasa;
c. Anggota Kehormatan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, hak, dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
ORGAN PERKUMPULAN
Pasal 7
Organ IMNUS terdiri dari:
- Rapat Anggota (Musyawarah);
- Dewan Pengurus;
- Dewan Pengawas.
BAB VIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
- Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan.
- Rapat Anggota dilaksanakan melalui musyawarah sesuai dengan tingkatan organisasi.
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 9
- Kepengurusan IMNUS terdiri dari:
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP);
b. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW);
c. Dewan Pimpinan Daerah (DPD). - Susunan, tugas, wewenang, dan masa bakti pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
DEWAN PENGAWAS
Pasal 10
- Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Dewan Pengurus.
- Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan melalui Musyawarah Nasional.
BAB XI
KEUANGAN DAN TAHUN BUKU
Pasal 11
- Tahun buku IMNUS dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
- Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
- Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Musyawarah Nasional dan/atau Dewan Pendiri sesuai ketentuan.
- Perubahan Anggaran Dasar harus dituangkan dalam akta notaris.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 13
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan pedoman dasar bagi seluruh kegiatan Perkumpulan Instruktur Mandiri Nusantara (IMNUS).

