ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN INSTRUKTUR MANDIRI NUSANTARA (IMNUS)
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Instruktur Mandiri Nusantara disusun sebagai pedoman operasional dalam penyelenggaraan organisasi, guna menjabarkan secara lebih rinci ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Anggaran Rumah Tangga ini dimaksudkan untuk mengatur tata hubungan keanggotaan, kepengurusan, mekanisme pengambilan keputusan, serta ketentuan teknis organisasi agar seluruh kegiatan Perkumpulan Instruktur Mandiri Nusantara dapat berjalan secara tertib, efektif, demokratis, dan bertanggung jawab.
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Perkumpulan Instruktur Mandiri Nusantara dan Salinan Akta Pendirian, serta menjadi landasan bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya demi terwujudnya tujuan organisasi.
Anggaran Rumah Tangga ini disusun sebagai penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar Perkumpulan Instruktur Mandiri Nusantara dan Salinan Akta Pendirian Nomor 01, serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
BAB I
KETENTUAN UMUM DAN KEANGGOTAAN
Pasal 1
Definisi Keanggotaan
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan:
- Anggota Biasa adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan, mendaftar secara resmi, dan ditetapkan oleh Pengurus sebagai anggota aktif Perkumpulan Instruktur Mandiri Nusantara serta memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Anggota Luar Biasa adalah perseorangan yang merupakan pendiri Perkumpulan dan/atau pihak yang karena jasa, kontribusi, pemikiran, dan sumbangsihnya dinilai memiliki peran strategis bagi keberlangsungan dan pengembangan Perkumpulan, serta ditetapkan sebagai Anggota Luar Biasa sesuai ketentuan organisasi.
- Anggota Kehormatan adalah perseorangan yang karena keahlian, kompetensi, pengalaman, jabatan, atau kontribusi tertentu dinilai dapat memberikan manfaat bagi Perkumpulan, yang diangkat dan ditetapkan oleh Pengurus atau Musyawarah sesuai ketentuan organisasi.
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan IMNUS terdiri dari:
- Anggota Biasa;
- Anggota Luar Biasa;
- Anggota Kehormatan.
Pasal 2
Hak Anggota Biasa
Anggota Biasa berhak:
- Mengikuti seluruh kegiatan organisasi sesuai ketentuan;
- Menyampaikan pendapat dan saran secara lisan maupun tertulis;
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai persyaratan;
- Memperoleh layanan, fasilitas, dan pembinaan dari organisasi;
- Menggunakan atribut organisasi sesuai ketentuan.
Pasal 3
Kewajiban Anggota Biasa
Anggota Biasa berkewajiban:
- Menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- Menjaga nama baik, kehormatan, dan marwah organisasi;
- Membayar iuran keanggotaan sesuai ketetapan;
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi;
- Mematuhi keputusan musyawarah dan kebijakan organisasi.
Pasal 4
Hak Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa berhak:
- Memberikan arahan strategis terhadap jalannya organisasi;
- Memiliki hak bicara dan hak suara dalam musyawarah;
- Menetapkan dan/atau menyetujui Anggaran Dasar dan ART;
- Mengusulkan, memilih, dan menetapkan Ketua Umum;
- Mengambil keputusan strategis dalam kondisi luar biasa.
Pasal 5
Kewajiban Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa berkewajiban:
- Menjaga kesinambungan visi dan tujuan IMNUS;
- Memberikan keteladanan etika dan kepemimpinan;
- Mengawal organisasi agar tetap sesuai AD dan ART.
BAB II
LAMBANG DAN MAKNA LOGO
Pasal 6
Logo IMNUS merupakan identitas resmi organisasi yang melambangkan nilai Ketuhanan, kebangsaan, profesionalisme, dan kemandirian instruktur.
Makna unsur logo:
- Tulisan IMNUS: identitas organisasi nasional instruktur mandiri;
- Perisai: perlindungan dan keteguhan organisasi;
- Warna Merah Putih: semangat kebangsaan dan kejujuran;
- Bintang: Ketuhanan Yang Maha Esa dan cita-cita luhur;
- Ikon instruktur dan peserta: pendidikan dan pelatihan;
- Sayap: kemandirian, pengembangan, dan jangkauan luas;
- Pita bertuliskan Instruktur Mandiri Nusantara: persatuan dan kebersamaan.
Penggunaan logo diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Tingkatan Kepengurusan
Kepengurusan IMNUS terdiri atas:
- Dewan Pimpinan Pusat (DPP);
- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW);
- Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Pasal 8
Susunan dan Tugas DPP
Susunan DPP:
- Ketua Umum
- Sekretaris Jenderal
- Bendahara Umum
- Bidang-bidang
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Ketua Umum: memimpin organisasi, mewakili IMNUS secara hukum dan strategis;
- Sekretaris Jenderal: administrasi, koordinasi, dan dokumentasi;
- Bendahara Umum: pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan;
- Bidang Organisasi & Keanggotaan: pengembangan struktur dan anggota;
- Bidang Pendidikan & Pelatihan: program pelatihan instruktur;
- Bidang Sertifikasi & Kompetensi: peningkatan dan pengakuan profesi;
- Bidang Humas & Kerja Sama: kemitraan dan komunikasi publik;
- Bidang Riset & Pengembangan: inovasi dan pengembangan keilmuan;
- Bidang Usaha & Kemandirian: pendanaan dan usaha organisasi.
Pasal 9
Susunan dan Tugas DPW
DPW terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang.
Tugas DPW:
- Melaksanakan kebijakan DPP di tingkat Provinsi;
- Membina dan mengoordinasikan DPD;
- Menyelenggarakan Musyawarah Wilayah;
- Melaporkan kegiatan kepada DPP.
Pasal 10
Susunan dan Tugas DPD
DPD terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang.
Tugas DPD:
- Melaksanakan program IMNUS di Kabupaten/Kota;
- Merekrut dan membina anggota;
- Menyelenggarakan Musyawarah Daerah;
- Menyampaikan laporan kepada DPW.
BAB IV
MEKANISME MUSYAWARAH
Pasal 11
Musyawarah merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang dilaksanakan secara berjenjang.
Jenis musyawarah:
- Musyawarah Nasional (MUNAS);
- Musyawarah Wilayah (MUSWIL);
- Musyawarah Daerah (MUSDA);
- Musyawarah Pimpinan (MUSPIM).
Pasal 12
Musyawarah dilaksanakan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak.
Ketentuan teknis pelaksanaan musyawarah diatur lebih lanjut oleh panitia pelaksana sesuai tingkatannya.
BAB V
PENUTUP
Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Para Pendiri Perkumpulan Instruktur Mandiri Nusantara (IMNUS) dan menjadi pedoman operasional dalam penyelenggaraan organisasi di seluruh tingkatan kepengurusan.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku dan mengikat bagi seluruh anggota dan pengurus IMNUS sampai dengan dikuatkan dan/atau disahkan kembali melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) yang pertama kali diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

