RENCANA STRATEGIS PERKUMPULAN INSTRUKTUR MANDIRI NUSANTARA (IMNUS)
PERIODE 2025–2030


BAB I PENDAHULUAN

Rencana Strategis (Renstra) Perkumpulan Instruktur Mandiri Nusantara (IMNUS) Periode 2025–2030 disusun sebagai dokumen perencanaan jangka menengah organisasi yang menjadi pedoman arah kebijakan, program, dan kegiatan IMNUS secara nasional.

Renstra ini disusun selaras dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta visi pendirian IMNUS sebagai organisasi profesi instruktur yang mandiri, profesional, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.


BAB II LANDASAN, VISI, DAN MISI

Pasal 1 Landasan Penyusunan

Renstra IMNUS disusun berdasarkan:

  1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMNUS;
  3. Akta Pendirian Perkumpulan Instruktur Mandiri Nusantara;
  4. Kebutuhan pengembangan profesi instruktur dan pelatih nasional;
  5. Tantangan dan peluang dunia pendidikan, pelatihan, dan pengembangan SDM.

Pasal 2 Visi

Terwujudnya Perkumpulan Instruktur Mandiri Nusantara sebagai organisasi profesi instruktur yang unggul, mandiri, profesional, dan berdaya saing nasional.


Pasal 3 Misi

  1. Menghimpun dan memperkuat peran instruktur mandiri di seluruh Indonesia;
  2. Meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan etika instruktur;
  3. Mengembangkan sistem pelatihan, sertifikasi, dan peningkatan kapasitas instruktur;
  4. Membangun jejaring kemitraan strategis dengan pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan;
  5. Mendorong kemandirian organisasi dan keberlanjutan kelembagaan.

BAB III ANALISIS STRATEGIS

Pasal 4 Tantangan dan Peluang

IMNUS menghadapi tantangan berupa:

  1. Ketimpangan kompetensi instruktur antar daerah;
  2. Keterbatasan pengakuan profesi instruktur mandiri;
  3. Perubahan cepat kebutuhan dunia kerja dan industri;
  4. Keterbatasan sumber daya organisasi pada fase awal.

Peluang strategis IMNUS meliputi:

  1. Kebutuhan nasional terhadap pelatihan dan peningkatan kompetensi SDM;
  2. Kebijakan pemerintah yang mendukung penguatan SDM;
  3. Perkembangan teknologi pembelajaran dan pelatihan;
  4. Potensi kemitraan lintas sektor.

BAB IV TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS

Pasal 5 Tujuan Strategis

Renstra IMNUS bertujuan untuk:

  1. Memperkuat kelembagaan dan tata kelola organisasi;
  2. Meningkatkan kualitas dan jumlah instruktur anggota IMNUS;
  3. Membangun sistem pelatihan dan sertifikasi instruktur;
  4. Memperluas jaringan dan pengakuan profesi instruktur;
  5. Mewujudkan kemandirian dan keberlanjutan organisasi.

Pasal 6 Sasaran Strategis 2025–2030

  1. Terbentuknya kepengurusan IMNUS di sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota;
  2. Tersusunnya standar kompetensi dan kode etik instruktur IMNUS;
  3. Terselenggaranya program pelatihan dan peningkatan kapasitas instruktur secara berkelanjutan;
  4. Terbangunnya kemitraan strategis dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah;
  5. Terciptanya sumber pendanaan organisasi yang berkelanjutan.

BAB V ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM STRATEGIS

Pasal 7 Penguatan Organisasi dan Kelembagaan

Program strategis meliputi:

  1. Konsolidasi organisasi dan penataan kepengurusan;
  2. Penguatan sistem administrasi dan keanggotaan;
  3. Penyusunan regulasi internal dan standar operasional;
  4. Digitalisasi layanan organisasi.

Pasal 8 Pengembangan Kompetensi Instruktur

Program strategis meliputi:

  1. Pelatihan peningkatan kompetensi instruktur;
  2. Program Training of Trainers (ToT);
  3. Penyusunan kurikulum dan modul pelatihan;
  4. Penerapan standar etika dan profesionalisme.

Pasal 9 Sertifikasi dan Pengakuan Profesi

Program strategis meliputi:

  1. Pengembangan sistem sertifikasi internal;
  2. Kerja sama dengan lembaga sertifikasi dan instansi terkait;
  3. Advokasi pengakuan profesi instruktur mandiri;
  4. Pendataan dan pemetaan kompetensi instruktur.

Pasal 10 Kemitraan dan Jejaring

Program strategis meliputi:

  1. Kemitraan dengan pemerintah pusat dan daerah;
  2. Kerja sama dengan dunia usaha dan industri;
  3. Sinergi dengan lembaga pendidikan dan pelatihan;
  4. Penguatan komunikasi dan publikasi organisasi.

Pasal 11 Kemandirian dan Keberlanjutan Organisasi

Program strategis meliputi:

  1. Pengembangan unit usaha organisasi;
  2. Optimalisasi iuran dan sumber pendanaan sah;
  3. Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel;
  4. Peningkatan kapasitas manajemen organisasi.

BAB VI TAHAPAN PELAKSANAAN

Pasal 12

Tahapan pelaksanaan Renstra IMNUS:

  1. Tahap I (2025–2026): Konsolidasi organisasi dan penataan kelembagaan;
  2. Tahap II (2027–2028): Penguatan program dan perluasan jaringan;
  3. Tahap III (2029–2030): Pemantapan peran dan keberlanjutan organisasi.

BAB VII PENUTUP

Pasal 13

Rencana Strategis IMNUS Periode 2025–2030 merupakan pedoman perencanaan jangka menengah yang wajib dijadikan acuan oleh seluruh organ dan kepengurusan IMNUS di semua tingkatan.

Renstra ini dapat ditinjau dan disempurnakan sesuai perkembangan organisasi dan hasil musyawarah yang sah.

Jakarta, 14 Desember 2025

Ir. RWahyu Haryadi, ST, SH, MM, MH
Ketua Umum